![]() |
Contoh Blangko Akta Kematian |
![]() |
Contoh Blangko Kutipan Akta Kematian |
Akta kematian dibutuhkan sebagai syarat
untuk:
- Mengurus Penetapan Ahli Waris
- Mengurus Pensiunan Janda/Duda
- Mengurus Klaim Asuransi/Perbankan
- Persyaratan untuk melaksanakan Perkawinan kembali
Untuk mendapatkan Pelayanan Pencatatan
Kematian harus melengkapi persyaratan berikut:
- Surat Pengantar RT/RW setempat
- Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit (Visum)
- Fotocopy Kartu Keluarga / Kartu Tanda Penduduk yang dilegalisir Lurah
- Surat Keterangan Tamu / KIPEM bagi yang bukan Penduduk Propinsi Jawa Tengah, khususnya di Daerah Kota Surakarta
- Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Tetap (SKPPT) bagi Penduduk WNA
- Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Sementara (SKPPS) bagi Orang Asing Penduduk Sementara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar