Keterangan Kematian

Data Penduduk yang dilaporkan kematiannya akan dihapuskan dari Kartu Keluarga dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang pernah dimiliki segera dinon-aktifkan secara sistem agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Sebagai hasil pelaporan kematian, diterbitkan Kartu Keluarga baru dan Akta Kematian.

Contoh Blangko Akta Kematian

Contoh Blangko Kutipan Akta Kematian

Akta kematian dibutuhkan sebagai syarat untuk:
  • Mengurus Penetapan Ahli Waris
  • Mengurus Pensiunan Janda/Duda
  • Mengurus Klaim Asuransi/Perbankan
  • Persyaratan untuk melaksanakan Perkawinan kembali

Untuk mendapatkan Pelayanan Pencatatan Kematian harus melengkapi persyaratan berikut:
  • Surat Pengantar RT/RW setempat
  • Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit (Visum)
  • Fotocopy Kartu Keluarga / Kartu Tanda Penduduk yang dilegalisir Lurah
  • Surat Keterangan Tamu / KIPEM bagi yang bukan Penduduk Propinsi Jawa Tengah, khususnya di Daerah Kota Surakarta
  • Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Tetap (SKPPT) bagi Penduduk WNA
  • Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Sementara (SKPPS) bagi Orang Asing Penduduk Sementara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar