Masjid Al-Wustho Mangkunegaran Surakarta |
Masjid Al-Wustho Mangkunegaran Surakarta, yang mencakup Luas 4.200 m2, beralamat di Jl. RA. Kartini (Ketelan, Rt. 03 / Rw. IX, Banjarsari, 57132) konon di dirikan oleh Sri Paduka Mangkunegaran VII. Pengelolaan Masjid dipercayakan kepada para pengurus yang diangkat menjadi Abdi Dalem Keraton Mangkunegaran sejak jaman penjajahan belanda sampai beralih ke penjajahan jepang dan berjalan sebagaimana mestinya sebagai Masjid Kraton.
Adanya perubahan situasi
Kenegaraan dengan diperoklamasikan Kemerdekaan Indonesia, membawa perubahan
pula terhadap status Masjid. Pengelolaannya diserahkan kepada Kementrian Agama
dengan suratnya No. Pem. 50/2/7, tertanggal 12 April 1952, dan Keputusan
Menteri Dalam Negeri No. E/23/6/7, tertanggal 14 September 1948. Dalam
Keputusan Menteri Agama tahun 1962 disebutkan, bahwa Masjid Al-Wustho Mangkunegaran
adalah Masjid yang diurus dan dipelihara Departemen Agama. Akan tetapi dengan
surat Dit.Urusan Islam tanggal 20 Desember 1974 No. 117/BKMP/1974 bantuan rutin
dari Departemen Agama khusus untuk empat Masjid di Kota Surakarta dihentikan
sejak tahun 1972/1973.
Prasasti Pendirian Masjid Al-Wustho Mangkunegaran |
Pembangunan Masjid Al-Wustho Mangkunegaran Surakarta
- Peletakan batu pertama pada tahun 1878
- Selesai pembangunan pada tahun 1918
- Sholat Jum’at pertama kali pada tahun 1926 dan pada tahun 1926 pula dibangun Menara Masjid
- Mulai Pembangunan sampai sekarang sudah 137 (1878-2015) tahun
- Selesai Pembangunan s/d sekarang sudah 97 (1918-2015) tahun
Video 1
Video 2
Tidak ada komentar:
Posting Komentar